TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas:

  • membantu Bupati di bidang tugasnya;
  • merumuskan dan menyusun program kerja dinas;
  • merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan perangkat daerah;
  • merumuskan dan menetapkan kebijakan program dinas;
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dinas;
  • melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • melakukan koordinasi seluruh kegiatan pada perangkat daerah;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksana tugas pada perangkat daerah;
  • memberi saran dan masukan kepada kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai tugas dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Sekretaris Dinas:

  • membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya;
  • menyusun rencana program dan kegiatan sekretariat;
  • menkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang Dinas;
  • melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • melakukan pengendalian terhadap pengendalian barang dan pengendalian inventaris dan aset dinas;
  • melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas; dan
  • melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  • membantu sekretaris dibidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan pelaksana perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
  • melaksanakan kebijakan, evaluasi dan administrasi umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan naskah dinas, dokumentasi kedinasan, pengelolaan kehumasan, layanan informasi publik, keprotokolan dan urusan penerimaan tamu, penatausahaan barang dan aset, sarana dan prasarana serta pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan;
  • menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • memberikan saran dan masukan kepada Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;

  • membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya;
  • menyusun rencana strategis program, rencana kerja;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan;
  • meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • menyelenggarakan pembinaan dan rehabilitasi sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) antara lain: anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV, traficing, korban tindak kekerasan kelompok minoritas, bekas warga binaan/pemasyarakatan dan tuna sosial;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan pendataaan, pemutakhiran data, verifikasi dan validasi terhadap anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV, traficing, korban tindak kekerasan kelompok minoritas, bekas warga binaan/pemasyarakatan dan tuna sosial;
  • memberikan saran dan masukkan kepada Kepala Dinas;
  • menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas; dan
  • melaporkan pelaksana tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;

  • membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya;
  • menyususn rencana strategis program, rencana kerja;
  • melaksanakan koordinasi dengan instansi lintas sektoral, kesipasiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial serta tata kelola logistik bencana;
  • menyelenggarakan pembinaan, bantuan terhadap korban bencana sosial meliputi penanganan korban bencana sosial dan politik, korban bencana ekonomi, serta pemulihan dan reintegrasi sosial;
  • menyelenggarakan bantuan sosial dan pemenuhan hak dasar terhadap korban bencana non alam mencakup perlindungan sosial terhadap orang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang terkena dampak modernisasi, epidemik dan wabah penyakit;
  • memberikan bantuan sosial permanen untuk kelompok rentan dan layanan jangka panjang untuk ODHA, ODGJ, Disabilitas berat, lansia non potensial, lansia bedridden penyandang disabilitas mental yang memerlukan rehabilitasi medik;
  • menyelenggarakan bimbingan teknis, pengendalian dan pencegahan timbulnya masalah sosial, penanganan kemiskinan dan penanggulangan bencana alam dan korban bencana sosial;
  • membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • memberikan saran dan masukan kepada Kepala Dinas;
  • menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial;

  • membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya;
  • menyususn rencana strategis program, rencana kerja;
  • melakukan koordinasi dengan instansi lintas sektoral tentang pelaksanaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • melaksanakan pembinaan , pengembangan, pengelolaan kinerja pendamping sosial (PKH), Koordinator Daerah (KORDA), Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS);
  • melaksanakan pemberdayaan sosial, pembinaan dan pengembangan bagi individu, kelompok dan keluarga miskin potensial sesuai modul PKH ( kesehatam, pengasuhan dan pendidikan anak, perlindungan anak, kesejahteraan sosial, pengelolaan keuangan dalam bentuk KIE) dan pembinaan sertapengembangan karang taruna, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial (LKS), taruna penanggulangan bencana (TAGANA), pelopor perdamaian, penyuluh sosial masyarakat serta organisasi sosial lainnya;
  • melaksanakan pemberian penghargaanpekerja sosial dan organisasi sosial, mempersiapkan bahan pembinaan kesejahteraan sosial, mempersiapkan bahan pembinaan kesejahteraan perintis, keluarga perintis, keluarga pahlawan serta bimbingan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan;
  • menyelenggarakan sistem layanan rujukan terpadu (SLRT) dan pusat kesejahteraan sosial (PUSKESOS);
  • mengelola izin undian gratis berhadiah (UGB)/ pengumpulan uang dan barang (PUB) dan izin lembaga kesejahteraan sosial;
  • melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengentasan kemiskinan melalui usaha kegiatan sosial dan program kewirausahaan sosial antara lain kelompok usaha bersama (KUBE), serta pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) dan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RUTILAHU);
  • memberi pejuntuk kepada bawahan dan menilai prestasi bawahan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas;dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.