Standar Pelayanan Rekomendasi Pengasuhan Anak

PERSYARATAN

  1. Calon Anak Angkat:
  2. Anak yang belum berusia 18 Tahun
  3. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  4. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
  5. Calon Orangtua Angkat:
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
  8. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  9. Berlakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  10. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
  11. Tidak merupakan pasangan sejenis
  12. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) anak
  13. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  14. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orangtua Wali anak

 

PROSEDUR

  1. Calon orangtua asuh mendatangi kantor Dinas Sosial Tapanuli Utara dengan membawa persyaratan :
  2. Surat Permohonan Mengasuh / Mengangkat Anak (Terdiri dari 2 halaman dan disusun sesuai dengan urutan)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani Calon Orangtua Asuh (COTA)  dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami 1 lembar, Isteri 1 lembar)
  4. Surat Keterangan Sehat Mental / Jiwa COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami 1 lembar, Isteri 1 lembar)
  5. Surat Keterangan Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstertri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah (1 lembar)
  6. Fotokopi  Akte Kelahiran COTA (Suami 1 lembar, Isteri 1 lembar)
  7. Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) (Suami 1 lembar, Isteri 1 lembar)
  8. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan (1 lembar)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  10. Fotokopi KTP COTA Suami (1 lembar, Isteri 1 lembar)
  11. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja/Kepala Desa bagi  Wiraswasta (1 lembar)
  12. Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Asuh (CAA) di atas kertas bermeterai cukup, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  13. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak (1 lembar)
  14. Surat Pernyataan COTA akan  memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup (1 lembar)
  15. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (1 lembar)
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya (1 lembar)
  17. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya (1 lembar)
  18. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami (Fotokopi KTP Ayah 1 lembar, Fotokopi KTP Ibu 1 lembar)
  19. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari saudara kadung COTA pihak suami (Fotokopi KTP masing-masing yang bertanda tangan 1 lembar)
  20. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak isteri (Fotokopi KTP Ayah 1 lembar, Fotokopi KTP Ibu 1 lembar)
  21. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari saudara kadung COTA pihak isteri (Fotokopi KTP masing-masing yang bertanda tangan 1 lembar)
  22. Surat Berita Acara / Penyerahan dan Kuasa dari pihak orang tua / Ibu kandung kepada COTA
  23. Foto COTA dan CAA masing-masing 1 lembar
  24. Dinas Sosial Menunjuk Pekerja Sosial Anak Dari Kementrian Sosial Untuk Melakukan Penilaian (Assessment) dan Kunjungan ke Rumah Calon Orangtua Asuh
  25. Jika hasil penilaian tidak memenuhi kriteria penilaian maka akan diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon. Jika memenuhi kriteria penilaian maka Pekerja Sosial Anak membuat Laporan Kelayakan Calon Orangtua Asuh dan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
  26. Calon Orangtua Asuh menerima Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

 

BIAYA

Gratis