Standar Pelayanan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh pemohon (1 lembar);
  2. Bagi pemohon bantuan pendampingan hidup, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah (1 lembar);
  3. Bagi pemohon bantuan biaya pengobatan, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik yang berisikan keterangan tentang jenis penyakit dan kategori penyakit pemohon (1 lembar);
  4. Foto diri pemohon (1 lembar);
  5. Fotocopi buku tabungan/nomor rekening penerima bantuan yang masih aktif (1 lembar);
  6. Nomor telepon yang dapat dihubungi, dan

 

PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bupati Tapanuli Utara;
  2. Proposal didisposisikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
  3. Proposal yang tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk proposal yang lengkap akan dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk perhitungan kerusakan
  4. Transfer uang bantuan ke rekening pemohon.
  5. Pemohon melengkapi berkas pertanggungjawaban yaitu bukti rekening koran yang sudah ditransfer, kwitansi pembelian barang dan foto visual barang yang telah dibeli

 

BIAYA

Gratis