Standar Pelayanan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan ditandatangani oleh pemohon (1 lembar);
- Bagi pemohon bantuan pendampingan hidup, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah (1 lembar);
- Bagi pemohon bantuan biaya pengobatan, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik yang berisikan keterangan tentang jenis penyakit dan kategori penyakit pemohon (1 lembar);
- Foto diri pemohon (1 lembar);
- Fotocopi buku tabungan/nomor rekening penerima bantuan yang masih aktif (1 lembar);
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, dan
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bupati Tapanuli Utara;
- Proposal didisposisikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
- Proposal yang tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk proposal yang lengkap akan dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk perhitungan kerusakan
- Transfer uang bantuan ke rekening pemohon.
- Pemohon melengkapi berkas pertanggungjawaban yaitu bukti rekening koran yang sudah ditransfer, kwitansi pembelian barang dan foto visual barang yang telah dibeli
BIAYA
Gratis