Standar Pelayanan Rekomendasi Dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Tuna Susila Dan Wanita Rawan Sosial Ke Upt Dinas Sosial Propinsi

PERSYARATAN

  1. Penyandang masalah tuna susila dan wanita rawan sosial
  2. Usia 15 s/d 58 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani/tidak sakit ingatan
  4. Tidak dalam keadaan hamil dan tidak menyusui
  5. Tidak mengidap penyakit berat, menular dan penyakit kelamin
  6. Wajib tinggal di asrama UPT Pelayanan Sosial wanita tuna susila dan Tuna Laras Dinas Sosial provinsi dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang berlaku

 

PROSEDUR

  1. Petugas Desa / Kelurahan / Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Pekerja Sosial melakukan verifikasi lapangan;
  3. Jika hasil verifikasi lapangan tidak sesuai dengan laporan maka diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon. Jika hasil verifikasi sesuai maka laporan akan diproses;
  4. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi ; identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment) serta membuat rekomendasi;
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk ditelaah, jika tidak sesuai akan di perbaiki oleh pekerja sosial, jika sesuai maka akan di paraf;
  6. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Sekretaris untuk diparaf;
  7. Surat rekomendasi diberikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;

 

BIAYA

Gratis