Standar Pelayanan Rekomendasi Dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Tuna Susila Dan Wanita Rawan Sosial Ke Upt Dinas Sosial Propinsi
PERSYARATAN
- Penyandang masalah tuna susila dan wanita rawan sosial
- Usia 15 s/d 58 tahun
- Sehat jasmani dan rohani/tidak sakit ingatan
- Tidak dalam keadaan hamil dan tidak menyusui
- Tidak mengidap penyakit berat, menular dan penyakit kelamin
- Wajib tinggal di asrama UPT Pelayanan Sosial wanita tuna susila dan Tuna Laras Dinas Sosial provinsi dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
PROSEDUR
- Petugas Desa / Kelurahan / Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
- Pekerja Sosial melakukan verifikasi lapangan;
- Jika hasil verifikasi lapangan tidak sesuai dengan laporan maka diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon. Jika hasil verifikasi sesuai maka laporan akan diproses;
- Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi ; identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment) serta membuat rekomendasi;
- Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk ditelaah, jika tidak sesuai akan di perbaiki oleh pekerja sosial, jika sesuai maka akan di paraf;
- Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Sekretaris untuk diparaf;
- Surat rekomendasi diberikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
BIAYA
Gratis