Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti Sosial

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan bantuan yang ditujukan ke Bupati Tapanuli Utara;
  2. Fotocopi KTP (1 lembar), fotocopi Kartu Keluarga (1 lembar), fotocopi buku rekening bank penerima manfaat atau yang terdaftar dalam kartu keluarga (1 lembar);
  3. Foto visual penerima manfaat (terlihat seluruh tubuh);

 

PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bupati Tapanuli Utara
  2. Bupati mendisposisi proposal ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara
  3. Dinas Sosial menerima proposal dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan. Proposal yang lengkap akan ditindaklanjuti dengan penilaian kelayakan penerima bantuan, apabila tidak lengkap maka proposal dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan penilaian kelayakan penerima bantuan (assessment). Apabila tidak memenuhi kriteria penilaian maka permohonan ditolak dengan pemberitahuan secara tertulis. Apabila memenuhi kriteria penilaian maka permohonan bantuan akan ditindaklanjuti dengan cara transfer ke rekening pemohon (non tunai).
  5. Pemohon yang mendapatkan bantuan sosial harus menyerahkan fakta integritas, bukti transfer, kwitansi dan foto visual pembelian barang ke Dinas Sosial dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak bantuan sosial uang diterima.

 

BIAYA

Gratis