Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana alam dan Sosial Kabupaten/Kota
PERSYARATAN
- Laporan Bencana dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat;
- Foto dokumentasi kejadian (asli) distempel Kepala Desa;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (1 lembar); dan
- Bagi penerima bantuan sosial berupa uang wajib melampirkan Fotocopi buku tabungan/nomor rekening penerima bantuan yang masih aktif (1 lembar).
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bupati Tapanuli Utara;
- Proposal didisposisikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
- Proposal yang tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk proposal yang lengkap akan dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk perhitungan kerusakan
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan Surat Hasil Perhitungan Kerusakan;
- Setelah Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pemohon dilanjutkan dengan transfer uang ke rekening pemohon.
- Pemohon melengkapi berkas pertanggungjawaban yaitu bukti rekening koran yang sudah ditransfer, kwitansi pembelian barang dan foto visual barang yang telah dibeli
BIAYA
Gratis