Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana alam dan Sosial Kabupaten/Kota

PERSYARATAN

  1. Laporan Bencana dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat;
  2. Foto dokumentasi kejadian (asli) distempel Kepala Desa;
  3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (1 lembar); dan
  4. Bagi penerima bantuan sosial berupa uang wajib melampirkan Fotocopi buku tabungan/nomor rekening penerima bantuan yang masih aktif (1 lembar).

 

PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bupati Tapanuli Utara;
  2. Proposal didisposisikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
  3. Proposal yang tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk proposal yang lengkap akan dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk perhitungan kerusakan
  4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan Surat Hasil Perhitungan Kerusakan;
  5. Setelah Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pemohon dilanjutkan dengan transfer uang ke rekening pemohon.
  6. Pemohon melengkapi berkas pertanggungjawaban yaitu bukti rekening koran yang sudah ditransfer, kwitansi pembelian barang dan foto visual barang yang telah dibeli

 

BIAYA

Gratis