Standar Pelayanan Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum

PERSYARATAN

Anak yang telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum menikah, meliputi anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

 

PROSEDUR

  1. Pihak Kepolisian / Kejaksaan / Pengadilan Negeri Mengajukan Surat Permohonan Pendampingan Pekerja Sosial Anak Kepada Dinas Sosial Tapanuli Utara.
  2. Dinas Sosial Menunjuk Pekerja Sosial Anak Dari Kementrian Sosial yang ditempat kan di Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara Untuk Melakukan Pendampingan di Tingkat Penyidik
  3. Pekerja Sosial Anak Membuat Laporan Sosial Anak.
  4. Pekerja Sosial Anak Memberi Laporan Sosial Anak Kepada Pihak Kepolisian
  5. Pekerja Sosial Anak Dapat Memberikan Pendampingan Kepada Anak Pada Saat Pengadilan
  6. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah keluarga anak berhadapan dengan hukum untuk melakukan bimbingan mental, spiritual dan sosial setelah sidang, agar anak dapat kembali ke kehidupan sosialnya.

 

BIAYA

Gratis